SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadono membenarkan bahwa unit lidik satreskrim Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, Jumat (22/03/2024).
Yang mana saat itu setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sake Baru Rt 02 Rw 02 Desa Sarang Burung Danau Kec. Jawai Kab. Sambas telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel, kemudian sekira jam 13.00 wib anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan memang benar di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sake Baru Rt 02 Rw 02 Desa Sarang Burung Danau Kec. Jawai Kab. Sambas telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial " S ", lahir di Sei Nilam tanggal 06-06-1970, agama Islam, pekerjaan Tani/berkebun, alamat Dsn. Sake baru Rt.002. Rw.002 desa Sarang Burung kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.
Dengan kepastian bahwa benar yang bersangkutan pelaku perjudian bandar togel maka selanjutnya anggota melakukan introgasi terhadap " S ", kemudian ditemukan beberapa barang bukti dirumah yang bersangkutan dan selanjutnya mengakui telah melakukan perjudian jenis togel, dengan ditemukan buku bertuliskan nomor (angka) pasangan dari pembeli yang direkap dalam buku kertas tersebut, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti berupa :
~ Uang sejumlah Rp. 425.000, - dengan pecahan :
* Rp. 1.000 4 (empat) Lembar
* Rp. 2.000 13 (tiga belas) Lembar
* Rp. 5.000 17 (tujuh belas) Lembar
* Rp. 10.000 2 (dua) Lembar
* Rp. 20.000 2 (dua) Lembar
* Rp. 50.000 3 (tiga) Lembar
* Rp. 100.000 1 (satu) Lembar
~ 1 (satu) Buah Buku Rekapan Angka-angka Togel Bermerk OKEY berwarna Biru Hitam.
~ 4 (empat) Buah Pulpen warna Hitam merk Standard
~ 2 (dua) Buah kardus terdapat catatan nomor togel yang telah keluar setiap harinya.
~ 1 (satu) Buah Buku dengan Cover merah yang bertuliskan CAMPUS yang mana pada buku tersebut terdapat catatan nomor pasangan togel.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. " S " di sebuah rumah yang beralamat Dsn. Sake Baru desa Sarang Burung kec. Jawai kab. Sambas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan untuk dibawa ke Polres Sambas guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.